BERITAUMAT,JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan rekaman Mp3 berisi dakwah Aman Abdurrahman dalam sidang lanjutan bom Thamrin. Pemutaran rekaman ditujukan terkait pembuktian soal ada tidaknya perintah berjihad.
Rekaman ceramah Aman ini diperdengarkan dalam persidangan dengan saksi Adi, terpidana kasus pelatihan militer di Filipina. Hakim di sidang mulanya bertanya pernah tidaknya Adi mendengarkan rekaman Mp3 ceramah Aman.
“Pernah membaca buku karangan terdakwa atau melihat tausiyah di MP3?” tanya hakim, Akhmad Jaini, dalam sidang lanjutan Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Saksi Adi mengaku mendengarkan Mp3 berisi ceramah Aman di dalam mobilnya. Adi menyebut dakwah tersebut ajaran tauhid.
Rekaman yang didengarkan menyinggung soal kaum muslimin musyrik jika mematuhi hukum selain Allah. Dalam rekaman juga ada pernyataan terkait syirik demokrasi.
“Kalau orang Islam memauhi hukum mereka (selain Islam) ini hukum musyrik. Kepada kaum muslimin ini yang menyetujui hukum selain Allah merupakan musyrik,” kata Aman sebagaimana didengarkan rekamannya dalam persidangan.
Jaksa lantas bertanya ke Adi soal suara dari rekaman yang diperdengarkan adalah suara Aman Abdurrahman. Namun Adi mengaku lupa.
“Lupa nggak bisa memastikan,” jawabnya.
Adi mengaku mendapatkan rekaman Mp3 tersebut temannya bernama Rizal. Orang itu menyebut Mp3 berisikan ceramah.
“Isi ceramah soal apa?” tanya hakim Akhmad.
“Tauhid. Dia bilang dengari saja,” kata Adi.
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Oman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Oman melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Oman.
Sumber : detik.com